SUMENEP, beritalima.com | Kuasa hukum Andi Ananta Shelvanda yang diduga sebagai penadah motor curian oleh polisi menyatakan keberatan atas penahanan kliennya oleh Polres Kabupaten Sumenep. Pihaknya menyayangkan pemeriksaan terhadap kliennya yang segampang itu dijadikan tersangka.
“Aneh, kok segampag itu menafsir pasal 480 (penadah). Padahal kliennya (Andi) beli motor melalui online,”ungkap Syamsul Arifin SH kuasa hukum yang ditunjuk pihak keluarga Andi Ananta Shelvanda, Kamis (29/7/2020).
Sebagai kuasa hukum, pihaknya melihat ada pemaksaan dalam putusan tersebut. Ia dan timnya saat ini sedang menyusun untuk mengajukan pra peradilan Kapolres Sumenep terkait penetapan tersangka Andy.
“Kita sebagai pengacara mengikuti alur yang ada, dan kita berjalan profesional sesuai pembelaan, karena peluang bagi tersangka andy cukup besar untuk melangkah dan mengajukan pra peradilan buat Kapolresta Sumenep,”jelasnya.
Kronologisnya, lanjut Syamsul, pada malam hari raya Idul Fitri, polisi menggelar razia motor di daerah Taman Bunga, Sumenep. Semua kendaraan diangkut, termasuk motor milik Andy. Motor jenis Honda Mega Pro dengan nopol M 48 OK.
Motor keluaran tahun 2000 an ini, dibawah Ubay, teman kerja Andy sama – sama di toko HP. Ubay yang ikut dibawa polisi, saat ditanyai motor milik siapa, langsung menjawab milik temannya Andy. Dan Ubay di suruh hubungi Andy untuk bawa BPKB sebagai bukti kepemilikan.
Saat Andi datang ke ruang penyidik Mapolres Sumenep, serta menyerahkan BPKB. Andy malah tidak boleh pergi dari ruang penyidikan . Dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni penadah (480).
“Masa ngantarkan BPKB ke Ubay, langsung di tahan dan ditetapkan tersangka dengan melanggar pasal 480 (penadah),”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawas & Pengaduan Masyarakat Jatim Timsos Satgas Saber Pungli KemenkoPolhukam dan GMPK Jatim, Miko Saleh menyangkan proses penahanan tersebut.
Menurutnya, seharusnya polisi bertindak profesional dalam menangani kasus ini.
“Andi adalah korban, bukan penadah. Dia beli motor lewat online, kok di vonis penadah. Kan aneh!,”tegas Miko Saleh.
Untuk itu, pihaknya meminta polisi menelaah lagi penyidikannya. Karena Andi dijerat pasal 480 yakni sengai penadah motor curian, Tetapi tidak memenuhi unsur – unsur pasal 480. Pelakunya, sendiri yang jual lewat Medsos berstatus DPO.
“Ini kan lucu. Malah di BAP dimasukan saksi dari pihak polisi. Artinya polisi tersebut tau siapa pelakunya,”pungkas Miko Saleh yang juga menjabat Ketua ECJWO . (red)