SURABAYA – beritalima.com, Agung Pratidina, SH dan saksi Havid Kurniawan selaku anggo, dua anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dimintai keterangannya sebagai saksi pada kasus narkoba dengan terdakwa Andri Kusuma Sofyan alias Ujang, warga Jalan Tambak Langon.
Dihadapan jaksa penuntut Darwis dan ketua majelis hakim Dedi Fardiman, terdakwa Andri Kusuma mengakui sejujur-jujurnya bahwa barang haram seberat 0.188 gram yang ditemukan polisi didalam jaket tersebut adalah miliknya.
“Ya pak hakim, sabu itu milik saya. Sabu itu saya beli dari Enal (DPO) seharga Rp. 250.000 pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018,” ucap Andri, Selasa (18/9/2018).
Untuk apa kamu beli sabu itu,? Apa mau kamu pakai sendiri,? tanya jaksa Darwis.
“Tidak Pak Jaksa, untuk saya jual lagi,” jawab terdakwa Andri Kusuma.
Sebelumnya, saksi Agung Pratidina, SH dan saksi Havid Kurniawan, dihadapan majelis hakim menceritakan kronologi penangkapannya, bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Nah saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti satu poket plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,188 gram yang ditemukan dalam lengan jaket sebelah kiri terdakwa.
Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari Enal (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 250.000.
“Kemudian terdakwa beserta barang buktinya segera kami gelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut,” ucap dua saksi bergantian.
Diketahui, Andri Kusuma Sofyan Alias Ujang Bin Sotekbie ditangkap polisi pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekitar pukul 22.30 Wib di SPBU Jalan Anjasmoro Surabaya. Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual lagi oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)