SURABAYA – beritalima.com, Mohamad Denand Fadel Bangsawan (25) dan Kuswanto (33), dua terdakwa kasus narkoba akhirnya divonis 5,6 tahun penjara. Dua atlet selancar itu dinyatakan terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Selamet Riyadhi menyatakan, Mohamad Denand dan Kuswanto terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Kuswanto dan Mohamad Denand Fadel Bangsawan alias Fadelan masing-masing selama 5,6 tahun,” ujar hakim Selamet pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/5/2018).
Selain hukuman badan, Kuswanto dan Mohamad Denand Fadel Bangsawan alias Fadelan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. “Jika tidak dibayar maka terdakwa wajib menjalani hukuman selama 2 bulan kurangan sebagai pengganti denda,” tegasnya.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Karundeng. Atas tuntutan tersebut, Kuswanto dan Mohamad Denand Fadel Bangsawan alias Fadelan menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” kata Mohamad Fadel menanggapai vonis tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Fadelan dan Kuswanto ditangkap polisi saat berboncengan motor dan melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya pada November 2017 sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,43 gram dari tangan keduanya. Sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya di daerah Sidotopo Pasar Surabaya dengan harga Rp 150 ribu. (Han)