MOJOKERTO, Beritalima.com- Beli Satu ingin dapat Dua itulah kata yang pantas ditujukan kepada H. Sri Widodo tokoh masyarakat Dsn. Urung-urung, Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Mojokerto, Pasalnya beli tanah sebidang malah ingin menguasai tanah yang SHM milik Antinah/Yadi dengan merubah nama kepemilikan tanah ke dirinya.
Menurut Hadi Purwanto S.T, S.H, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa yang mendapat kuasa dari ahli waris dari Antina/ Yadi menjelaskan awal mula masalah antara keluarga Antina/Yadi dengan H. Sri Widodo bermula pada tahun 2001 H.Sri Widodo membeli sebidang tanah persawahan yang berlokasi di Dsn.Urung-urung, Ds.kebonagung seluas 2300 M dengan SHM No.526 dengan harga Rp.12 juta dari Antina/Yadi.
“Karena saat itu SHM tersebut masih di jaminkan di salah satu Bank, maka H. Sri Widodo minta jaminan, dan oleh pak Antina diberi jaminan SHM No.501 dengan luas tanah 3380 M, yang saat itu dalam perjanjian kalau sertifikat tanah yang dibeli oleh H. Sri Widodo keluar dari Bank akan di tukar” ujar Hadi Purwanto saat jumpa pers di Kantornya. Senen (15/11/2021)
Dan masalah muncul pada tahun 2020 ketika ahli waris dari Antina/Yadi datang ke kediaman H. Sri Widodo untuk menukarkan SHM tanah yang di beli oleh H. Sri Widodo karena sertifikatnya sudah keluar dari Bank.
“Namun, keluarga dari Pak Antina/Yadi kaget karena Sertifikat yang dijaminkan tidak ada malah di kasih foto copyan SHM No.501 yang telah Hak kepemilikannya telah berubah nama jadi Sri Widodo” tambahnya
Hadi juga menambahkan bahwa, H. Sri Widodo memang punya itikad yang kurang baik, karena saat ini tanah yang di beli dengan harga Rp.12 juta sudah dijual ke orang lain dengan harga Rp.350 juta padahal SHMnya masih di pak Antina/Yadi dan lebih parah lagi H. Sri Widodo pingin menguasai lagi tanah yang SHMnya dijaminkan saat beli tanah tahun 2001 lalu
” Aneh wong sertifikat ada ditangan ahli waris tapi tanahnya sudah di jual ke orang lain, malah mau ngerebut tanah yang SHM e dijaminkan” tambahnya
Dan kini dirinya selaku kuasa dari para ahli waris dari enam bersaudara, Antinah, Sanimah, Asmadi, Suroso, Suyanto dan Indiasih. Menunggu itikad baik dari H. Sri Widodo untuk mengembalikan SHM yang dijaminkan tersebut balik lagi ke atas nama Antina/ Yadi dan ahli waris akan memberikan SHM yang dibeli oleh H. Sri Widodo pada tahun 2001
” Kita tunggu itikad baik dari H. Sri Widodo untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, Kalau tidak ada itikad baik akan saya bawa persoalan ini ke jalur hukum” pungkas Hadi Purwanto. (Kar)