ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||RS (52) tersangkut kasus hukum. Ia dilaporkan istri sahnya NB (49) atas dugaan kawin tanpa izin (KTI) dan penelantaran anak. Namun sampai saat ini, RS belum diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Kepulauan Sula
Karena pelaku RS belum mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Hal ini disampaikan terlapor NB kepada media ini, Minggu (5/5/24)
Menurutnya, sampai saat ini, pelaku RS dan istri keduanya atas nama, Ode Siti Salma Tiani (50) diduga belum medapat surat undangan yang dimaksud
Selajutnya, kata NB, ia bersama dua orang saksi sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, ”ucapnya.
Sebelumnya, kasus tersebut sudah dua bulan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula atas dugaan Kawin Tanpa Izin (KTI) dan penelantaran anak dengan bukti tanda terima surat nomor : STTLP /55/III/2024/SPKT Pada 03 Maret 2024
Untuk itu, ia mendesak Kapolres Kepulauan Sula mengusut tuntas dugaan Kawin Tanpa Izin (KTI) dan penelantaran anak yang dialaminya, “tegas NB
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 812-5017-xxxx, namun belum ada balasan, hingga berita ini ditayangkan. [dn]