JAILOLO, beritalima.com – Penambahan Kuota beras miskin (Raskin) untuk Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) di tahun 2017 belum bisa dipastikan. Pasalnya, penambahan kuota berdasarkan pada data keluarga miskin.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Sosial Halbar Usman Borut, jatah raskin untuk Halbar ditetapkan berdasarkan pada keputusan Gubernur, dan ditindaklanjuti dengan SK Bupati Halbar nomor. 108. A / KPTS/ III/ 2016 tertanggal 3 Maret 2016 tentang penetapan besaran pagu subsidi beras bagi masyarakat berpendapat rendah.
“Besaran pagu berdasarkan pada penetapan Gubernur dan ditindaklanjuti Bupati Halbar untuk tahun 2016 yakni sebanyak 1694,52 ton yang diperuntukan kepada 9.414 KK se – Halbar, dengan harga Rp.1600 per kilogram,”ungkapnya.
Namun tahun 2017 belum bisa kita pastikan ada penambahan jatah raskin untuk Halbar, karena penambahan berdasarkan pada data yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Kita sampai saat ini belum ada laporan untuk menambah jatah raskin, kami hanya menunggu instruksi dari pusat,”singkatnya.(ssd).