DPRD Kembali Desak Polres & Kejari Halbar Usut Bansos Fiktif

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), kembali mendesak Polres Halbar, agar secepatnya mengambil langka mengusut tuntas siapa dalang dari pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2015 senilai Rp 50 Juta, yang diperuntukan untuk pembangunan Gereja GMIH desa Ngawet, kecamatan Ibu Selatan.

Wakil ketua komisi I DPRD Halbar Arnol Boky kepada wartawan, Jumat (11/11), di kantor DPRD, menegaskan, persoalan bantuan social sebagaimana yang telah dimuat ke media, sudah dilaporkan ke Polres. Untuk itu, segera di dusut dan menyelesaikan pencairan bansos untuk pembangunan rumah ibadah (Gereja) GMIH desa Ngawet, serta siapa dalang dari pencairan bantuan tersebut.

“Jadi persoalan itu, kami mendesak kepada penegag hukum Polres Halbar segera tuntaskan kasus tersebut,”desak Arnol Boky.

Lanjut Arnol, pihak Polres secepat mungkin menyelesaikan masalah itu. Sebab, menurutnya, diduga bukan hanya satu Gereja GMIH desa Ngawet, kemungkinan masih ada gereja yang lainnya. Untuk itu, pihak Polres mengambil langka tegas. sehingga dapat mengetahuinya kebenarannya.

“Kami menduga bukan hanya satu gereja tetapi diduga bisa saja terdapat gereja yang lain,”bebernya.

Menurutnya, berdasarkan informasi telah dikembalikan sebesar Rp 25 Juta, maka untuk itu, jangan dengan mudah menerimanya tetapi harus dipikirkan secara matang. Sebab, proses hukum tetap berjalan. Untuk itu, jangan main – main dengan masalah seperti itu.

Sementara Ketua Panitia Pembangunan Gereja desa Ngawet ‎Sefnat Bone, mengaku, uang sebesar Rp 25 Juta telah dikembalikan. Namun, sisanya menurut pdt. Farns pihak yang mengembalikan akan menyelesaikan pengembalian Rp 25 Juta lagi pada 15 Desember 2016 nanti.

“Jadi pdt. Frans menerima pengembalian uang sebesar Rp 25 Juta, saat berurusan tidak memberitahukan ke kami juga, tapi kemarin (minggu) pdt. Frans langsung menyerahkan ke jema’atnya untuk diketahui bahwa telah dikembalikan ke desanya Rp 25 Juta,”ungkapnya. (ssd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *