SURABAYA – beritalima.com, Staf bidang perizinan diari Dinas Perizinan Pemkab Sidoarjo, Mohamas Asif, memberikan fakta baru di persidangan kasus penipuan apartemen Sipoa.
Fakta baru tersebut seolah jadi bukti bahwa para terdakwa Sipoa sudah berani menarik uang -uang dari konsumennya, kendati mereka belum mengantongi izin lokasi dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Avatar World.
Asif mengaku pernah mengerjakan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Ir Klemen Sukarno Candra yang waktu itu menjabat sebagai direktur PT Samudra Bumi Jedine (BSJ).
“Saya yang mengurusi perijinannya. Izin untuk pembangunan apartemen dan sarana penunjang. Dari data, pengajuan itu dilakukan salah satu terdakwa, yaitu pak Klemen yang waktu itu menjabat sebagai direktur. Ijin itu baru keluar pada 2015,” ungkap Asif, pada lanjutan persidangan di PN Surabaya, Kamis (30/8/2018),
Hal senada diutarakan Hasan, juga dari Dinas Perizinan. Hasan menerangkan bahwa PT BSJ lewat direkturnya, Klemens Sukarno Candra, mengajukan izin IMB, sekaligus membayar retribusi sebesar lebih dari Rp 22 M.
“Pengajuan IMB itu untuk pembangunan apartemen. Semua retribusi itu sudah dilunasi dan IMB keluar pada 2015,” katanya.
Sedangkan Anang Sujoko dari bidang Gakkum Dishub dan LLAJ Jatim mengakui bahwa sejak 2013, sudah muncul banner-banner dan iklan penjualan apartemen Royal Afatar World.
“Padahal, izin IMB dari Pemkab Sidoarjo itu baru turun pada 2015,” ucapnya.
Ditemui usai sidang, JPU Rahmat Hari Basuki belum berani menyimpulkan bahwa pencurian star yang dilakukan.PT BSJ masuk penipuan atau tidak.
“Saya belum mau menyimpulkan hal ini. Namun keterangan saksi ini akan kita jadikan dasar pada berkas tuntutan nanti,” ujar Hari Basuki usai sidang.
Sebelumnya pengacara terdakwa, Desima Waruwu menuturkan bahwa dari Sipoa sebenarnya sudah berniat baik, dengan adanya rencana penyerahan apartemen. Rencana penyerahan itu dilakukan pada 2017 dan 2018 ini.
“Makanya, untuk sidang berikutnya, kami akan memperdalam pertanyaan pada saksi yang diajukan,” ujar Franki.
Untuk diketahui, Budi Santoso dan Ir Klemen Sukarno Candra, dua orang direktur PT Bumi Samudra Jedine jadi terdakwa penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp. 12.388.751.690 miliar, dari 1104 pemesan Apartemen Royal Afatar World itu, sebanyak 619 konsumen sudah melunasi pembelian apartemen itu. (Han)