Jombang | beritalima.com – Pasca pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PilKDAW), Kedung Batik, di Kecamatan Kesamben Jombang, Jawa Timur nyaris didemo warga yang dipelopori Andi sebagai koordinasi lapangan (korlap) menuntut Panitia PilKDAW karena dianggapnya tidak sesuai amanah yang dituangkan dalam Perbup No.34/2021, Pasal 59 dan 60.
Dikatakan Andi pembentukan panitia PilKDAW oleh BPD dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan karena Kadesnya meninggal tanggal 8 Aguatus 2020. Namun faktanya tidak dilaksanakan PilKDAW sampai dengan 22 bulan atau 2 tahun.
“Jadi pelaksanaan pembentukan panitia PilKDAW cacat hukum, sekarang ini demo kita tunda dulu sebelum ada ijin dari Polres. Nanti dilaksanakan lagi menunggu musyawarah temen temen menunggu waktu yang tepat,” tandas Korlap Demo PilKDAW Kedung Betik ditemui usai apel jajaran kepolisian yang dipimpin Kapolsek Kesamben.
Sebelumnya dijelaskan Kapolsek menunggu perkembangan selanjutnya untuk klarifikasi yang dituntut warga Desa Kedung Betik Kecamatan Kesamben.
Diungkapkan Andi, PilKDAW yang sudah terbentuk itu sudah tidak relevan karena PilKDAW dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah Bupati mengangkat PNS dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala Desa sampai dengan ditetapkan kepala Desa antar
waktu hasil musyawarah Desa.
Sayangnya yang dilontarkan Andi terhadap tidak relevansinya PilKDAW yang sudah terbentuk 9 Juni 2022 belum lama ini tidak dijelaskan secara detail apakah akan dibubarkan atau ada pemilihan panitia PilKDAW lagi. Yang pada gilirannya endingnya sama seperti yang diucapkan Andi sendiri yakni sama sama cacat hukum karena dilaksanakan sama sama sudah daluarsa.
“Pembentukan panitia menjadi tuntutan kita agar dibubarkan karena tidak sesuai aturan yang ada karena Penjabat Kepala Desa Kedung Betik diangkat tanggal 28 Agustus 2020 sedangkan ini sudah tahun 2022,” terangnya.
Ditambahkan Andi menunggu klarifikasi BPD Kedung Betik seperti apa dan untuk pengisian kekosongan Kepala Desa Definitif bisa dilaksanakan Pj sampai dengan Pilkades serentak.
Gayung bersambut dikatakan Said Mashar selaku Penjabat Kades Kedung Betik bisa menjabat sampai dengan Pilkades serentak manakala dalam rapat kepanitian tidak kuorum selama tiga kali.
“Kalau dalam rapat kepanitiaan sudah kuorum tidak bisa sampai dengan tahun 2025 atau sampai Pilkades serentak. Yang jelas saya melaksanakan sesuai aturan saja,” imbuh Pj. Said Mashar.
Reporter : Dedy Mulyadi