SURABAYA,beritalima.com- Meski sudah jelas melakukan pelanggaran belum mengantongi izin TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) atau izin operasional yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Eight Spa di Jalan HR Muhammad Blok B/12-15, Jumat (21/7), masih terlihat beroperasi buka seperti biasa.
Padahal sebelumnya, Satpol PP Surabaya, Kamis (20/7) sore, melakukan penggerebekan di tempat spa yang IMB (izin mendirikan bangunan) tak sesuai dengan peruntukkan. IMB Eight Spa tertulis usaha kecantikan dan kesehatan. Dalam penggerebekan kemarin, Satpol PP bahkan memberikan tanda silang, bukti pelanggaran TDUP.
Pantauan media ini dilokasi, Spa dengan IMB nomor 188.4/2149-91/436.7.5/2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya tertanggal 11 Maret 2017, tetap beroperasi seperti biasa. “Buka seperti biasa, sudah beres, “ ujar salah satu sekuriti setempat.
Sempat terjadi ketegangan antara wartawan elektronik dan cetak yang hendak menindaklanjuti pasca penggerbekan oleh Satpol PP. Bahkan salah satu sekuriti ngotot dan melarang wartawan melakukan konfirmasi terkait operasi.
“Saya nggak takut sama wartawan. Saya ini juga anggota,”teriaknya.
Rupanya, meski belum memiliki izin, pengelolanya tetap ngotot mengoperasikan tempat spa ini, padahal sudah diberi tanda silang pelangaran oleh satpol pp kota surabaya.(sh86)