Bandung, beritaLima ,- WS, (23 tahun) warga salah satu desa di Kabupaten Bandung mengaku sudah melakukan perekaman sekitar 2 tahun lalu namun hingga saat ini e KTP belum juga diterima. Menurut dia, ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke petugas desa, katanya harus ditebus Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hal tersebut dibantah Kasie Pemerintahan Kecamatan tempat di mana WS tinggal. “Tidak benar jika harus ditebus”, terang pak Kasie ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (4/6/2016).