BANDUNG, beritalima.com ,- Sebannyak 545 KK warga Kampung Cihideung Desa Cipelah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung telah memperoleh pelimpahan tanah eks HGU Nomor 6/Desa Cipelah yang sebelumnya dikelola PT Melania Indonesia sekitar ± 84,2 Ha terbagi atas 645 bidang pada tahun 2012 lalu. Sertipikat Hak Milik (SHM) bukti kepemilikan telah diterima para penggarap eks tanah negara tersebut. Namun setelah 4 tahun, PT Melania Indonesia beberapa waktu lalu tiba-tiba menurunkan beberapa petugasnya untuk melakukan pengukuran karena dianggap telah terjadi kesalahan. Spontan warga yang kebetulan tanahnya diklaim masuk wilayah perkebunan berekasi. Kepada beritaLima.com, Sabtu, (17/09/2016), mereka menyesalkan aksi pengukuran itu dan bertekad mempertahankan tanah mereka. apapun yang terjadi. Sementara itu pihak perusahaan ketika disambangi menolak menerima beritaLima.com, petugas security tidak bersedia mempertemukan dengan perwakilan perusahaan. (Pathuroni Alprian).