Benarkan Komisi VI DPR, KPPU Memang Butuh Banyak Kantor Wilayah

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi VI DPR RI banyak memberi masukan pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembahasan RKP dan RKA Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2024 dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2022 serta Semester I TA 2023, belum lama ini.

Masukan itu antara lain berkaitan dengan penambahan jumlah kantor wilayah KPPU, penguatan aspek pencegahan, peningkatan target capaian indeks persaingan usaha, maupun peningkatan peran pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja pengawasan persaingan usaha agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Dalam agenda ini, Komisi VI memanggil KPPU untuk membahas kinerja dan anggaran tahun anggaran 2023 serta usulan anggaran tahun 2024. Ketua KPPU M. Afif Hasbullah, Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih, dan jajaran pejabat KPPU lainnya hadir dalam pertemuan ini.

Komisi VI DPR mengangkat pentingnya KPPU untuk menambah jumlah kantor wilayah guna memperluas lingkup pengawasan. Saat ini, di usianya yang sudah 23 tahun, KPPU hanya memiliki 7 kantor wilayah. Ini dinilai belum cukup untuk menjangkau 38 provinsi di Indonesia. Untuk itu DPR menyarankan agar KPPU meningkatkan jumlah kantor wilayah, jika perlu di setiap provinsi.

Selain itu, DPR juga mengangkat soal target indeks persaingan usaha yang dinilai perlu untuk ditingkatkan. Berdasarkan RPJMN, angka indeks pada tahun 2024 ditetapkan sebesar 5. Target ini perlu ditingkatkan agar lingkungan bisnis dapat menjadi lebih sehat bagi pelaku usaha.

Subardi dari Fraksi Nasdem, dan Intan Fauzi dari Fraksi PAN, mengemukakan pentingnya upaya pencegahan oleh KPPU, karena konstruksi anggaran KPPU masih dominan pada penegakan hukum. Sehingga, penting bagi KPPU untuk turut meningkatkan pengawasannya pada kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan rakyat banyak seperti bawang putih atau daging ayam.

Subardi meminta agar KPPU lebih memahami karakter pelaku usaha di berbagai kluster industri. Ini perlu dilakukan dengan cara mengkaji perilaku pelaku usaha di berbagai industri yang ada.

Di luar persaingan usaha, Muslim dari Fraksi Demokrat juga menilai pentingnya peran KPPU dalam membangun koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dalam mengawasi kemitraan UMKM. Untuk itu KPPU perlu melakukan inovasi dalam mengidentifikasi masalah UMKM, sekaligus memberikan solusi bagi kemitraan UMKM tersebut.

Pada akhir RDP, Komisi VI DPR RI menyetujui pagu indikatif KPPU pada Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp 115.485.314.000,- berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023.

Komisi VI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPPU untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 192.562.720.000,- guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan peran lembaga.

Dihubungi di kantornya, Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita membenarkan kebutuhan kantor perwakilan. “Memang benar, saat ini dibutuhkan pembukaan kantor di berbagai wilayah untuk meningkatkan efektifitas persaingan usaha yg sehat,” kata Dyah, Jumat (9/6/2023). (Gan)

Teks Foto: KPPU saat RDP dengan Komisi VI DPR RI belum lama ini.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait