Bendahara PT Simco Metal Indonesia Diadili, Cairkan Uang Rp 25,8 Miliar Tanpa Persetujuan Dirut

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Andry Murty Bin Andreas Eben Olah, Bendahara PT Simco Metal Indonesia (SMI) jalan Kembang Jepun No.90 Surabaya menjalani sidang sebagai terdakwa penggelapan dalam jabatan di perusahaanya. Kamis (03/02/2022).

Angelina didakwa 17 kali mencairkan uang perusahaan, tanpa persetujuan Steffanus Yudhistira Dinoto, sebagai Dirut, dan Hana Gondokusumo sebagai Manager Operasionalnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejari Tanjung perak menjelaskan bahwa kejadian penggelapan tersebut dilakukan terdakwa Angelina pada tanggal 15 September sampai dengan 26 Oktober 2021,

“Secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan disebabkan karena ada hubungan kerja, karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, sehingga harus di pandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” papar Jaksa Zulfikar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang dengan terdakwa Angelina ini memasuki agenda menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian, namun berhalangan hadir dipersidangan, namun terdakwa Angelina, tidak keberatan jika keterangan saksi sedianya dibacakan oleh Jaksa Zulfikar.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaaan terdakwa.

Terdakwa Angelina Andry Murty di PT Simco Metal Indonesia (SMI) jalan Kembang Jepun No.90 Surabaya, menjabat sebagai Bendahara (Accounting), tugas Angelina antara lain, melakukan pembayaran Supliyer, Ekspedisi, Perpajakan, Hutang, penagihan dan Mencetak Invoice Penjualan barang.

Terdakwa juga sebagai bendahara yang mencairkan uang PT SMI, dengan alasan pembayaran DP kepada suplier PT. Trust Steel Indo (STI), PT. Partiw Adiputra dan PT. Global Arwana Steel (GAS) menggunakan cek yang diisi sendiri oleh terdakwa, tanpa persetujuan Steffanus Yudhistira Dinoto, sebagai Dirut, dan saksi Hana Gondokusumo sebagai manager operasional.

Selanjutnya terdakwa mencairkan uang tersebut di Bank BCA Citra Land, BCA Darmo Indah, dan BCA Veteran, tidak dimasukan ke Kas perusahaan justru ditransfer ke rekening AXA Global Trading( investasi) juga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Dengan rincian: kurun waktu bulan September 2021 sampai bulan Oktober 2021, dimulai sejak tanggal 15 September, sampai terakhir mentransfer 26 Oktober 2021, sebanyak 17 kali mentrasfer, dengan total semuanya : Rp. 25.815.904.950,-

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Simco Metal Indonesia (SMI) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 25.815.904.950. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait