JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPR RI, Jazuli Juwaini menolak tegas ide menghapus pendidikan agama di sekolah seperti yang diwacanakan Chairman Jababeka, SD Darmono.
Menurut politisi senior partai berlambang padi dan kapas tersebut, ide itu bagian dari upaya sekularisasi yang bertentangan dengan Pancasila seperti yang sudah diwaeiskan para pendiri bangsa.
Ini ide sekularisasi yang menjauhkan generasi bangsa dari nilai-nilai agama. Dan, ide ini juga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta tujuan pendidikan nasional yang sangat menekankan nilai pendidikan agama di sekolah.
“Kami dari jajaran baik di jajaran pengurus, kader, maupun simpatisan PKS menolak tegas wacana tersebut,” ungkap Jazuli dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Jumat (5/7) malam.
Jazuli menyayangkan wacana ini muncul seiring dengan konsentrasi kita bersama untuk memperkuat dan mengefektifkan materi atau muatan pendidikan agama di sekolah sehingga mampu membentuk siswa didik beriman, bertakwa dan berakhlak mulia sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas.
Anggota Komisi I DPR RI memberi contoh Lima Amanat Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) kepada Jokowi-Ma’ruf Amin misalnya untuk lebih memperhatikan pendidikan pesantren sebagai upaya menguatkan pendidikan karakter.
Amanat PBNU juga jelas menegaskan pentingnya pengarusutamaan pendidikan agama (dalam hal ini pendidikan agama Islam-red) dengan memperbaiki kurikulum yang menekankan peningkatan akhlakul karimah dengan menonjolkan keteladanan Nabi Muhammad SAW. Bukanlah menghapusnya dari sekolah.
Kami di DPR RI, ungkap wakil rakyat dari Dapil Provinsi Banten tersebut juga sangat konsen dengan penguatan pendidikan agama di sekolah melalui penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.
RUU ini digagas dan ditunggu berbagai ormas keagamaan karena muatannya yang positif dan konstruktif. “Lalu muncul wacana menghapus pendidikan agama di sekolah. Ini bertolak belakang dengan semangat kebangsaan kita,” kata dia.
Menurut laki-laki kelahiran Bekasi tersebut, pengusul sangat tidak memahami semangat nasionalisme Indonesia yang relijius dengan agama sebagai sumber keyakinan, nilai, dan pembentuk karakter generasi bangsa.
Hal itu jelas termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945: Sila Pertama Pancasila, Pasal 29 UUD tentang Hak Beragama, Pasal 31 UUD tentang Pendidikan Nasional.
Jazuli juga menyayangkan alasan yang dijadikan dasar menghapus pendidikan agama di sekolah yaitu dianggap menyebabkan perpecahan diantara siswa serta maraknya politik identitas, radikalisme, intoleransi.
Dikatakan Jazuli yang juga dikenal seorang mubaligh ini menilai bahwa pikiran itu bahaya. Pertama, idenya kental bermuatan sekularisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Kedua, pemahamannya salah kaprah dan menjurus pada phobia terhadap agama.
“Saya kira wacana ini tidak boleh dikembangkan, Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama harus bersikap tegas menghentikan wacana yang kebablasan tersebut,” demikian Jazuli Juwaini. (akhir)