DPRD Trenggalek Dorong Pendirian Bank Pertanian Untuk Solusi Permodalan Petani

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Selama ini penyaluran kredit pertanian oleh perbankan relatif kecil karena berbagai alasan dan itu sangat dirasakan imbasnya bagi para petani, utamanya di daerah yang cenderung sangat membutuhkan bantuan permodalan. Selain dimungkinkan karena masalah agunan, bank kebanyakan menilai penyaluran kredit pertanian tersebut dianggap sangat berisiko.

Kondisi tersebut sebenarnya merupakan peluang pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan perkreditan pertanian bagi para petani di wilayahnya. Hal itu sesuai dengan isi dari pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perlindungan petani dan pemberdayaan petani oleh Panitia Khusus (pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek.

“Kami tentu tidak bisa meminta bank untuk menyalurkan kredit pertanian karena hal itu merupakan keputusan internal dari masing-masing bank,” ujar Mugiyanto, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Trenggalek kepada beritalima.com saat dihubungi, Jumat, (5/7/2019).

Untuk itulah, lanjut Gus Obeng (panggilan akrab dari Mugiyanto), saat disahkannya Perda perlindungan dan pemberdayaan petani , tentu nantinya diharapkan terbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus menangani kebutuhan para petani Trenggalek utamanya terkait permodalan.

“Ketika ini sudah diundangkan, maka perda ini nanti akan mampu untuk menjadi landasan dibentuknya BUMD yang spesifik mengurusi keperluan petani,” imbuh Mugiyanto, yang juga merupakan Ketua Komisi II itu.

Namun begitu, masih menurut Gus Obeng, semua yang masuk dalam perda itu mulai dari perencanaan awal haruslah diperhatikan agar pelaksanaannya bisa efektif, sesuai prosedur serta tata laksana perundangan yang berlaku.

“Diusahakan sesegera mungkin pemkab menyiapkan sumber daya manusia sebagaimana pengembangan teknologi, mapping lahan dan kebutuhan pendukung lain dari perda dimaksud,” ujarnya.

Terkait pula masalah melindungi serta membantu petani, tentu harus ada upaya tegas dari pemerintah daerah terhadap praktek-praktek illegal yang malah kedepannya bisa merugikan para petani.

“Pemerintah harus tegas, sistem ‘ngijo’ dari rentenir ditindak dan dihapuskan dengan salah satu cara mendirikan bank khusus bagi petani di wilayah setempat walau sebenarnya dari pusat telah mengakomodir asuransi petani yang di akomodir oleh Kementerian Pertanian,” katanya.

Politisi asal Demokrat ini juga menerangkan, dalam uji publik yang menghadirkan praktisi akademis dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sempat pula disinggung mengenai draf tentang ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani yang terdiri dari 10 bab dan 89 pasal didalamnya.

“Dalam uji publik itu telah dibahas pula secara menyeluruh mulai dari pembinaan sampai teknis pemasarannya,” pungkas anggota legislatif asli dari Panggul itu.

Untuk diketahui, uji publik ini kemarin digelar oleh wakil rakyat karena ingin ada saran masukan serta hal-hal yang memungkinkan nanti bisa dijadikan bahan evaluasi dalam pembuatan Raperda dimaksud. Diharapkan dengan adanya usul, saran dan masukan dari masyarakat, perda ini bisa di implementasikan dalam sebuah kebijakan. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *