SURABAYA, beritalima.com – Penetapan UMK Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2018 Jawa Timur diharapkan agar mengacu menggunakan standart dari Permenaker No 13 tahun 2012, dan tidak hanya selalu menggunakan PP 78 tahun 2016.
“Penetapan UMK selama ini pemerintah dan serikat buruh selalu menggunakan PP 78 tahun 2016 yang berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, diharapkan Permenaker juga dipaki acuan penentuan,” ungkap dr. Benyamin Kristianto MARS Anggota komisi A DPRD Jatim saat ditemui di kantornya, Rabu (8/11/2017).
Menurutnya penetapan UMK mengacu pada PP 78/2016 tersebut dilapangan tidak sesuai. Pasalnya, pada beberapa kabupaten yang UMKnya masih kecil, perkalian tersebut tidak menimbulkan kenaikan upah yang signifikan.
“Oleh karena itu UMK yang kecil tetap harus menggunakan Permenaker no 13 tahun 2012. Dimana memperhatikan KHL (Ketentuan Hidup Layak),” kata dia.
Karena, lanjut Benyamin, ada 60 jenis dalam KHL tersebut diantaranya buruh membutuhkan tempat tinggal yang layak, hiburan di tempat tinggalnya, biaya listrik yang tak bersubsidi lagi yang jelaa memberatkan buruh.
“Kami minta Pemprov dan serikat buruh bisa dudul bersama mengkaji kenaikan UMK yang cukup layak bagi buruh,” pungkas ketua KESIRA (Kesehatan Indonesia Raya) Jatim. (Red/net)