KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Polres Kepulauan Sula, Dalam memberantas Miras (Minuman Keras) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) , bersama jajaran sekarang ini patut diberikan apresiasi.
Buktinya saja pasca digagalkan penyeludupan Miras dengan jumlah 480 Botol Aqua yang ditemukan oleh personel Polsek Mangoli Timur yang di pimpin oleh Kapolsek Iptu Ruslan Lutia bersama tiga anggota Polsek telah berhasil
menunjukan eksistensinya dengan menggagalkan penyelundupan miras jenis cap tikus di berhasil menangkap tiga orang diatas Long Boat, Selasa (20/04/21) Pukul 09.11 Wit bertempat di perairan Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, “ungkap Kasubag Humas Polres Kepsul, Iptu Nurdin kepada media ini.
Lanjut Nurdin, Uraian penagkapan miras tersebut bahwa pada hari Selasa 20 april 2021 Pukul 04.16 Wit, anggota polsek mangoli timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saat KM.Permata Obi pagi hari ketika memasuki perairan Kepulauan Sula akan melakukan transaksi miras jenis Cap tikus dilaut sekitar pulau pagama sampai dengan pulau waisakai dengan cara barang tersebut di buang dari atas kapal KM. Permata Obi, Dan selanjutnya ada penada yang menjemput untuk mengambilnya dengan menggunakan long boad dari informasi tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh Iptu Ruslan ( Kapolsek ) Mangoli Timur,
Tambah Nurdin, Pukul 05.30 Wit kapolsek mengumpulkan 4 anggota Polsek untuk pelaksnakan Penagkapan , kemudian Pada pukul 06.30 wit, dipimpin oleh Kapolsek bersama empat anggota berangkat menuju sasaran penangkapan, dengan menggunakan satu ( 1 ) unit long boad 15 PK, untuk melakukan patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Mangoli Timur yakni dari pulau pagama sampai dengan perairan Desa Waisakai yang dicurigai akan KM. Permata Obi membuang miras (Sopi) dari atas kapal, “ungkapnya.
Sementara itu, Pada pukul 09.11 Wit, Kapolsek serta anggota polsek mencurigai salah satu unit long boad 15 PK Warna biru tepatnya di perairan Desa Waisakai, sehingga Kapolsek bersama anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga orang diatas longboad Viber yang sedang membawa 10 karung miras (sopi ). dengan jumlah total 480 btl aqwa sedang ukuran 600 ml bersama satu buah vifer dan mesin 15 PK digiring ke Polsek Mangoli Timur (Waitina) Polres Kepulauan Sula,
Dari ketiga tersangka masing masing, ABDILA UMASUGI (42) Desa Wailau, Sebagai motoris.
AFID MAYAU (38) ALAMAT : Desa Fatcei sebagai Pemilik miras. SAFRUDIN UMAMIT ( 39) asal Desa Waihama Pekerjaan Ojek Peran Pengikut dilakukan pemeriksaan atau interogasi oleh Kanit Serse Polsek Mangoli Timur guna pengembangan peredaran miras di Kabupaten Kepulauan Sula Khususnya di Kota Sanana.
Dengan dilakukannnya penangkapan miras, juga untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas di bulan suci Ramadhan serta dan pelaksanaan menjelang idul Fitri 1442 H, “tutup Nurdin.[DN]