Berawal Dari Facebook Remaja Ini, Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

KOTA BATU, beritalimacom| Remaja berinisial YR (18) asal Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur harus berurusan dengan Polres Kota Batu. Pasalnya YR telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial KI (16), yang juga berasal dari daerah yang sama.

“Awalnya pelaku YR dan korban KI berkenalan melalui media sosial facebook (FB) sekitar bulan September 2019, kemudian keduanya saling bertukar nomor HP dan chattingan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA),” ungkap Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK MIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono, SH, saat mengelar Konferensi Pers Senin 11/11.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pelaku YR mengajak ketemuan korban KI pada Rabu (23/11/19) sekira pukul 17.00 WIB, dijemput oleh pelaku YR dirumahnya di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Setelah itu, pelaku YR mengajak korban KI pergi jalan-jalan dan makan Ayam Geprek di daerah Malang Kota. Kemudian YR memiliki niat untuk mengajak korban ke Villa di daerah Songgoriti, Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Sesampainya di Villa, pelaku YR mengajak korban KI masuk ke dalam kamar, kemudian mengunci pintu dan selanjutnya pelaku YR merayu dan mengajak korban KI untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 kali dalam semalam,” paparnya.

Mantan Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jatim ini menjelaskan, keesokan harinya, pelaku YR mengantar korban KI pulang dan diantar ke rumah kakeknya yang terletak di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Selanjutnya korban bercerita kepada orang tuanya pada tanggal 24 Oktober 2019, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu pada tanggal 29 Oktober 2019.

“Pada tanggal 30 Oktober 2019, anggota Sat Reskrim Polres Batu melakukan penangkapan terhadap pelaku YR di rumah kakaknya yang berlokasi di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Batu langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi. Kemudian pihak kepolisian mengetahui bahwa pelaku adalah tetangga namun beda desa.

“Dia (Pelaku) tetangga desa (Korban). (Korban) sudah disetubuhi. Saat itu kami sudah menangkap pelaku dan melakukan interogasi. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Batu untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari korban berupa 1 (satu) buah kaos warna merah dengan motif garis-garis, celana jeans warna biru, 1 (satu) buah celana dalam wanita warna cream, 1 (satu) buah Bra warna putih.

Dari pelaku, 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) unit seoeda motor Suzuki Satria FU 150cc warna hitam Nopol N 3520 IS beserta kunci motor, HP tersangka.

Hasil pengembangan sementara antara pelaku dengan korban baru berkenalan beberapa hari. Hingga Saat ini pelaku di tahan di ruang tahanan Polres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2) junto pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Perpu RI nomor 1 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. [red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *