Berbagai Kalangan Melatar Belakangi Pendirian YLBH RKS

  • Whatsapp

Kepulauan Sula, beritalimacom – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Kepulauan Sula (YLBH RKS), adalah lembaga nirlaba dan independen berbadan hukum, yang didirikan dan didaftarkan oleh rekan-rekan dari berbagai latar belakang (akademisi, praktisi, pegiat LSM, rohaniawan, kaum profesional) lewat Kantor Notaris Faruk Alwi, SH Nomor -09- tanggal 13 Maret 2017 kemudian di daftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Nomor Pendaftaran 5017031982101358 dan telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005388.AH.01.04.Tahun 2017.

YLBH RKS lahir dari keprihatinan mendalam atas kondisi kehidupan bangsa, yang selama 72 tahun perjalanannya ditengara terkungkung dalam jebakan alienasi dan keterputusan sejarah, akibat strategi penataannya yang tidak terpandu Legal Juctice, kemandirian, solidaritas, dan keadilan sosial.

YLBH RKS merupakan hasil pendiskusian panjang ikhwal “Mata Pia Sua” yang berdialektikan melewati fase kesejarahan, membentuk pranata linguistic, kultur, tradisi hingga Hukum, Ekonomi, dan Politik paten terlembagakan yang disebut struktur tata Negara defenitif.

Proses dialektis sejarah panjang memiliki dinamika yang kompleks, menuntut eksistensi generasi penerus “Hai Poa Bai” dalam menjawab problematika negeri dengan segala kemampuan Intelektualitas, Kreatifitas, Profesionalisme dan Organasasional yang berasaskan “Malom Kub, Kia/Gaya Kub, Bau Kub” serta “Wa Lima, Lom Poa Hoi” sebagai asas yang Inheren demi pertanggungjawab kesejarahan kepada Rakyat. Di sana evolusi dan transformasi masyarakat bangsa kehilangan daya kreasi dan pencerahan diri.

“Padahal inilah esensi dari tugas mencerdaskan dan memerdekakan kehidupan bangsa yang diamanatkan oleh konstitusi. Probloel Hukum, ekonomi, Politik, keadilan social dan HAM menjadi masalah majemuk yang selalu menyertai pergantian babak demi babak sejarah,” ungkap Iksan Buamona Ketua YLBH RKS, ditemui beritalimacom.

Iksan memaparkan, sebagai cita-cita mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas dan merdeka adalah tugas sejarah yang harus diupayakan bersama-sama, lintas generasi dan lintas golongan. Kehidupan bangsa yang cerdas dan merdeka dimaknai secara luas, mencakup dimensi intelegensia, emosional, spiritual, yang tercermin dalam tingkah laku perseorangan dan dalam interaksi dan hubungan sosial, baik di lingkup keluarga, kelompok dan masyarakat yang lebih luas.

“Serta terlembagakan dalam berbagai desain tata sosial, politik, hukum dan ekonomi. Sikap mawas diri, kaya prakarsa dan daya cipta, serta berjiwa merdeka merupakan ciri-ciri esensial kehidupan bangsa yang cerdas dan merdeka,” papar Iksan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Kepulauan Sula adalah sebuah Lembaga yang mempunyai visi dan misi untuk menjamin dan melindungi rakyat, dalam memenuhi hak-hak hukum, ekonomi, sosial, Politik, budaya serta Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar hidup manusia.

VISI

– Terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat agar setiap orang dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum untuk menjamin kehidupan sosial kemasyarakatan yang adil dan beradab sebagaimana anjuran Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945

– Terwujudnya masyarakat yang sadar hukum, ekonomi, politik serta kehidupan sosial dan kulturalnya sendiri dalam konteks kemajemukan antar manusia dan budaya yang membuka akses bagi setiap orang untuk turut menentukan setiap keputusan dan menjunjung tinggi nilai-nilai solidaritas dan keadilan sosial.

MISI

– Membangkitkan, Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program Kerakyatan dan mendayagunakan sumber-sumber pengetahuan dan pengalaman para pelaku hukum ke dalam praktek kehidupan sosial kemasyarakatan.

– Menjadi teladan dalam mencetak dan memperkuat kemampuan anggota yang berkepribadian intlektual Transformatif dalam membela kepentingan-kepentingan rakyat.

– Memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin hingga mampu mendiskusikan, merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka secara individual maupun secara kolektif.

STRUKTUR ORGANISASI
Lembaga ini merupakan organisasi nirlaba yang berbadan hukum yayasan dengan struktur organisasi sebagai berikut.

ADVOKAT
Kuswandi Buamona, SH

DEWAN PENGURUS
Iksan Buamona (Ketua)
Iwan Fataruba (Sekretaris)
Faisal Akbar Gailea (Bendahara)

PROGRAM KERJA

Litigasi :
– Bantuan dan Pendampingan Hukum
– Konsultasi Hukum
– Mediasi

Nonlitigasi :
– Penyuluhan Hukum
– Negosiasi
– Investigasi Kasus
– Pemberdayaan Masyarakat
– Pendampingan di Luar Pengadilan
– Pendidikan Internal
– Kerja Sama dengan Ormas, LSM, Kampus, atau Lembaga Lain dalam hal melaksanakan Kegiatan yang berhubungan dengan Tujuan Yayasan

WILAYAH OPERASIONAL

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Kepulauan Sula atau di singkat YLBH-RKS berkedudukan dan berkantor pusat di kecamatan sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Propinsi Maluku Utara. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

INFRASTRUKTUR PENDUKUNG

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Kepulauan Sula menempati sebuah kantor di tempat yang strategis di Kota Sanana dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk menyelenggarakan aktifitas perkantoran dan diskusi.

– Gedung
– Perpustakaan
– Ruang Rapat
– Dst

Alamat :
Jl. Raya Kamasmata Desa Fatce – Komplek Pemancar TVRI
Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *