SURABAYA – beritalima.com, Rudi Nugraha (51), manager Potato Head Beach Club, Seminyak Bali, terdakwa kasus pencabulan anak, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Yulisar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompy menuntut pria paruhbaya ini dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Sesuai surat tuntutan, hukuman pidana bagi terdakwa, karena Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana cabul.
“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatahkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp 10 juta,” kata JPU Pompy. Selasa (25/2/2020).
“Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda sebagaimana ketentuan, maka terdakwa diwajibkan mengganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,” imbuh Pompy.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Sudarmono, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Diketahui dalam dakwaan JPU Pompy Polanski dari Kejari Surabaya, kasus pencabulan yang dilakukan Manajer Potato Head Beach Club terhadap LTH ini dilakukan tiga kali ditempat yang berbeda.
Pencabulan pertama dilakukan di Hotel Cozy Denpasar Bali pada tahun 2016. Sedangkan pencabulan kedua terjadi di Hotel Fave Rungkut Surabaya pada tahun 2017. Sementara di pencabulan ketiga kalinya terjadi disebuah rumah yang beralamat di Perum Selingsing, Mengwi Badung Bali pada bulan Juli 2019.
Sudarmono, kuasa hukum Rudi Nugraha, ditemui usai sidang menandaskan, ada sesuatu yang janggal dari kasus tersebut.
Hal janggal yang dimaksud Sudarmono,
kenapa Lanny yang juga ibu korban diam saja melihat adanya kejadian pencabulan tersebut. Kenapa Lanny yang menyaksikan kejadian itu sengaja membiarkan bahkan melakukan pembiaran.
“Kalau to ada pencabulan, harusnya seketika itu juga dia berontak, mana ada seorang ibu diam saja saat mengetahui anaknya dicabuli. Bagi saya, Lanny itu tetap turut serta, dia turut serta karena bagaimanapun juga dia sudah melakukan pembiaran. Apalagi versi pelapor, peristiwa pencabulan tersebut diketahui oleh Lanny,” ujar Sudarmono saat konfirmasi seusai persidangan.
Hal janggal lainnya, tambah Darmono, kenapa kejadian pencabulan yang katanya terjadi pada 2015 silam, tetapi baru dilaporkan sekarang.
“Apalagi hasil visum dinyatakan bahwa keperawanan si korban masih utuh. Kalau maju mundur, maju mundur pakai jari, pasti sudah ada yang luka,” pungkasnya. (Han)