SURABAYA – beritalima.com, Rudi Nugraha, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dari kekasihnya sendiri. Divonis selama delapan tahun penjara.
Rudi Nugraha juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta subsider satu tahun penjara. Vonis ini diputuskan dalam sidang yang digelar online oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa berbelit-belit serta merugikan masa depan anak,” tandas hakim Yulisar dalam amar putusannya. Senin (30/3/2020).
Putusan ini pun lebih berat dari tuntutan JPU Pompy Polanski yang menuntutnya selama tujuh tahun penjara denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.
Menanggapi putusan tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun pengacara terdakwa mengaku pikir-pikir.
Diketahui dalam dakwaan JPU Pompy dari Kejari Surabaya, Kasus pencabulan yang dilakukan Pegawai Potato Head Beach Club ini dilakukan tiga kali ditempat yang berbeda.
Pencabulan pertama dilakukan di Hotel Cozy Denpasar Bali pada tahun 2016. Saat itu terdakwa yang sedang tidur satu ranjang dengan korban bersama ibunya terangsang melihat tubuh korban dan meraba raba paha korban dan memasukan jari tangannya ke kelamin korban.
Sedangkan pencabulan kedua terjadi di Hotel Fave Rungkut Surabaya pada tahun 2017. Pencabulan itu dilakukan terdakwa usai korban mandi. Terdakwa meminta agar korban duduk di pangkuannya dan selanjutnya terdakwa memeluk tubuh korban sambil meremas payudara korban.
Sementara di pencabulan ketiga kalinya terjadi di rumah yang beralamat di Perum Selingsing, Mengwi Badung Bali pada bulan Juli 2019. Pada peristiwa ini, terdakwa kembali melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban yakni meremas payudara korban dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.
Pada pencabulan ketiga ini, terdakwa memberi uang Rp 300 ribu ke korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya pada siapapun. (Han)