Berdasarkan RUU PDP, Penyalahgunaan Data Pribadi Bisa Dikenai Sanksi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), penyalahgunaan data pribadi bisa kena sanksi hukum.

Itu dikatakan Semuel dalam forum Legislasi ‘RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?’ bersama anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha dan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta yang digelar secara virtual, Selasa (4/8).

Menurut Semuel, data setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sudah tersebar di mana-mana, baik di data kependudukan, kesehatan, perbankan, bahkan media sosial seperti facebook, instagran, twitter, email dan lain-lain. Sebab itu, data pribadi itu harus dilindungi negara melalui RUU PDP. Jika terjadi penyalahgunaan data pribadi, bisa dikenai sanksi hukum berdasarkan RUU PDP ini. “Itulah pentingnya RUU PDP yang kita ajukan ke DPR RI,” kata dia.

Jika RUU PDP itu sama dengan CCTV dimana rekaman CCTV tersebut tidak boleh disalahgunakan siapapun, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum. “Jadi, hanya para penegak hukum yang boleh memanfaatkan isi rekaman CCTV itu buat bagi penegakan hukum.”

Diakui, jika data pribadi itubisa diakses siapa saja, kapan saja dan dimana saja tetapi peruntukannya harus sesuai perundang-undangan sehingga kalau ada oknum, lembaga, perusahaan dan organisasi menyalahgunaan, bisa djatuhi sanksi hukum yang berlaku.

Christina Aryani mengatakan, memang ada UU ITE, UU Perbankan dan UU Data Pribadi terkait lainnya. Namun, yang belum optimal diterapkan adalah penegakan hukumnya. Karena itu, Komisi I DPR sepakat mensosialiasikan RUU PDP dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, masyarakat dan para ahli untuk memberi masukan terhadap RUU PDP ini. “DPR menargetkan Oktober 2020 sudah selesai.”

Christina mengaku belum mengetahui adanya kerjasama antara Indonesia dengan Korea Selatan dan Perancis. Untuk itu, DPR akan minta Kominfo RI menjelaskan kepada DPR latarbelakang dan alasan kerjasama teknologi dengan kedua negara itu. “Tapi, data infrastruktur data center yang strategis itu memang wewenangnya pemerintah. Soal kebocoran siapa yang akan bertanggungjawab, itu akan diatur dalam RUU PDP ini.”

Sukamta mengatakan, perlu dipertimbangkan soal perlindungan data pribadi. “Presiden berkali-kali bicara soal pentingnya data, data adalah kekayaan baru dan hari ini data juga sudah menjadi properti, sebagaimana kendaraan dan rumah. Namun, perlindungan terhadap data, walau kita punya 32 UU dan peraturan yang menyebar ke mana-mana, tetapi secara komperhensip yang mengatur ini belum cukup,” demikian Sukamta. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait