Berhasil Tipu Warga, Petugas PLN Gadungan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Polisi (beritalima.com/sugik)
Tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Polisi (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Bermodalkan memakai seragam seperti petugas PLN, Nur Muhammad Tri Sutrisno (22) berhasil menipu warga jutaan rupiah.

Namun, aksi yang dilakukan warga asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, terungkap, setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kami dapat laporan dari masyarakat, terkait ada penipuan pemasangan meteran listrik, yang mengaku dari petugas PLN,” kata Kapolsek Wuluhan AKP Solekhan Arif ditemui di kantornya, Sabtu (8/1/2022).

Setelah petugas kepolisian menginterogasi korban, lalu menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.

“Setelah kami periksa tersangka, memang benar selama ini mengaku sebagai karyawan PLN, yang mempunyai niat atau melakukan penipuan terhadap korban-korban,” jelas Arif.

Adapun layanan yang dilakukan, menerima pemasangan ataupun pemindahan KWH meteran dengan harga yang fantastis dan terkadang tidak terealisasi.

Untuk tarif biaya sangat bervariasi, pemasangan baru bisa 1,8 hingga 2 juta. “Kalau kenaikan dan daya 450 ke 900 watt, bisa dikenakan 750 ribu,” sebut Kapolsek.

Sementara ini, Arif menuturkan, yang menjadi korban dan melapor ke kantor Polisi masih dua orang. Pihaknya, masih akan mendalami kasus tersebut, karena dimungkinkan ada korban lain.

“Yang laporan ke kami masih 2 orang, akan tetapi diluar Kecamatan Wuluhan, informasi dari tersangka ada korban lain,” sebutnya.

Korban percaya, karena tersangka selalu mengenakan seragam, saat menawarkan jasa instalasi listrik. “Pengakuan tersangka, seragam dibeli secara online,” ucapnya.

Memang awalnya, tersangka pernah bekerja di sebuah CV yang bergerak dibidang instalatir listrik tahun 2017 lalu. Setahun kemudian, dia keluar dan membuka pelayanan instalatir listrik sendiri.

Barang bukti yang diamankan, seragam milik tersangka, serta alat-alat untuk memindahkan KWH meteran listrik dan lainnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 juncto pasal 53 UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait