JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI,, Dr Hj Anis Byarwati mengapresiasi masuknya aturan terkait dengan keluarga sebagai bidang yang diatur dan diberi payung hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Praktik Psikologi.
“Kami menyambut baik, mengapresiasi dan menyetujui aturan terkait dengan keluarga sebagai bidang yang diatur dan diberi payung hukum dalam RUU tentang Praktik Psikologi,” kata Anis kepada Beritalima.com di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/6).
RUU tentang Profesi Psikologi telah dibahas dan diharmonisasi Panitia Kerja (Panja) Baleg lebih dari tiga bulan. Anis menegaskan pentingnya negara memberikan perhatian serius terhadap keluarga dan merupakan lingkungan inti yang membentuk karakter masyarakat. “Lahirnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jiwa raga akan membangun negeri dan membawa kemajuan bangsa, dimulai di keluarga,” tegas dia.
Karena itu, menjaga atau memperbaiki kondisi keluarga melalui konseling, pelatihan dan berbagai cara lainnya merupakan suatu hal yang penting untuk diberi payung hukum. Keberadaan payung hukum ini menunjukkan perhatian serta keseriusan negara dalam memperbaiki kondisi keluarga yang pada akhirnya bakal menghasilkan masyarakat sehat kejiwaan.
Anggota Komisi XI DPR RI ini mengungkapkan, situasi pandemi wabah virus Corona (Covid-19) yang dihadapi masyarakat dunia saat ini sangat berdampak kepada kesehatan mental masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang mengalami gangguan mental karena mengahadapi berbagai tekanan sebagai dampak pandemic.
Sejumlah peneliti di Lancet Psychiatry mengimbau agar penelitian tentang dampak pandemi Covid-19 terhadap kesehatan mental diprioritaskan. Emily Holmes dari Departemen Psikologi Universitas Uppsala mengatakan, peningkatan gejala stres dan cemas selama pandemi telah diprediksi para ahli, tetapi adanya resiko jumlah orang yang mengidap anxiety, depresi, dan melakukan tindakan berbahaya seperti menyakiti diri. “Dalam situasi seperti ini, kehadiran psikolog sangat dibutuhkan dan profesi mereka perlu dilindungi hukum.”
Wakil rakyat Dapil Jakarta Timur ini juga menyampaikan mengapresiasi keterbukaan terhadap kolaborasi ilmu yang ditunjukkan dalam RUU ini, yang sejalan dengan kode etik psikologi. Penjelasan tentang praktisi psikologi secara eksplisit menyatakan, tak harus linier secara pendidikan.
Cukup dengan menempuh salah satu jenjang pendidikan psikologi, telah membuka kemungkinan kolaborasi ilmu yang memungkinkan munculnya bidang ilmu atau pekerjaan baru dimasa mendatang. “Perkembangan ilmu pengetahuan menjadikan kolaborasi ini suatu keniscayaan yang tidak bisa dicegah,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)