Beri Uang Belanja Malah Disiram Air Panas

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com-
Pertikaian dalam rumah tangga itu sudah biasa, diibaratkan adalah bumbu-bumbu dalam mengarungi biduk dalam rumah tangga. Namun jika pertikaian itu disertai kekerasan maka urusannya menjadi lain.

Seperti kejadian pada, Sabtu, 01 Juli 2017 pukul 23.10 WIB, pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Plampitan Gg. 12
Kel. Peneleh Kec. Genteng Surabaya. Keduanya cek-cok hingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istri siri pelaku mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Pasutri yang terlibat cek-cok itu adalah korban, Nurliati Mariolo (41) asal Jalan Panda RT 06 Sambi Rampas Manggarai Timur Kupang dan Sumarjio (31)asal Dsn Jebak Sindang Barang Karang Pucung, Cilacap

Kronologis kejadian itu sendiri terjadi pada saat pelaku pulang menuju ke rumah kost di Jalan Plampitan Gg.12 No.52 Surabaya. Pelaku yakni Sumarjio, saat itu ingin memberi uang Rp 50 ribu ke korban, bukannya berterima kasih namun korban malah ngomel.

Terjadilah cekcok adu mulut sampai akhirnya pelaku ini disiram air panas oleh korban yang tak lain istri sirinya. Kemudian pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban .

Keributan itupun didengar oleh tetangga kost, kemudian tidak berselang lama korban keluar kost lalu meminta bantuan kepada bapak RT dalam kondisi luka di kepala dan mengeluarkan darah.

Terpisah saat dikonfirmasi, Kompol Yhogi Hadi Setiawan Kapolsek Genteng Surabaya membenarkan kejadian tersebut. Namun disanyangkan oleh perwira dengan satu melati di pundak ini, korban sementara hingga saat ini belum membuat laporan Polisi.

“Korban sendiri saat ini masih dirawat di RS Suwandi dan ditunggui oleh pelaku setelah diantar oleh piket mobil PMI Kota Surabaya”,kata Yhogi kepada beritalima.com, Minggu (2/7/2017).

Jika nantinya korban membuat laporan, maka pelaku akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku karena perbuatannya telah melanggar Pasal 351 KUHP.

Teks foto : Korban saat dievakuasi oleh PMI

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *