Surabaya, beritalima.com— Perkumpulan Advokad Indonesia (PERADIN) Jawa Timur, kembali mengawal para Advokatnya untuk disumpah jabatan, yang telah lulus mengikuti pendidikan di Peradin Jatim, pengambilan sumpah jabatan tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Jl. Sumatera Surabaya, Selasa (11/4/2017).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PERADIN, Ropaun Rambe mengatakan pengambilan sumpah advokat yang dilakukan Pengadilan Tinggi Jatim tersebut sudah sesuai dengan undang-undang advokad.
“Oleh karena itu kita berharap kepada advokad yang sudah diambil sumpahnya, agar bekerja dengan serius dan profesional,” ujarnya.
Advokad juga termasuk penegak hukum di Indonesia, untuk itu lanjut Ropaun, tegakkan keadilan bagi masyarakat. “Kemudian advokat juga wajib membantu masyarakat tidak mampu dalam mencari keadilan dan itu dilakukan secara cuma-cuma melalui Pusbakumadin, yang ada di masing – masing Kabupaten atau Kota di seluruh penjuru tanah air,” tegasnya.
Berikut nama nama 23 Advokad yang disumpah:
- RIDWAN SALEH, SH
- SUKAMTO, SH
- AGUS NGADIONO, SH
- ABDUL FATAH, SH
- ACH. MAULANA ROBITOH, SH.I
- AKHMAD SUPARTO, SH
- ANJAS WINDU SINGGIH PAMUNGKAS, SH
- HARTONO, SH
- HUSEIN BIN ABUBAKAR, SH
- MITHA NURMAHANI ERITAWATI, SH
- PURNOMO SIDI, SH
- SITI AMINAH, SH
- Drs. IGNATIUS SUYITNO, SH
- HERI NOVIANTO, SH
- AHMAD SHOLEH IBRAHIM, SH
- ABDUL MALIK, SH
- SUTRIYANTO, SH
- M. YASIN, SH
- MUZAMMIL, SH
- MERINE HARIE SAPUTRI, SH
- MOCH. EFENDI, SH
- MOHAMAD ALI AFIF, SH
- SUTRISNO, SH
(Nn)