Dewan Akan Sidak Pemilik Pengelolah Air Tanah Tak Berizin

  • Whatsapp

Malangkabupaten, beritalimacom— Pengelolah Air Tanah di desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, akan segera ditindak lanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi B Kabupaten Malang, yang diduga pemilik pengolahan air tersebut tak berizin.

“Setiap pengeboran air bawah tanah wajib memiliki izin, bahkan penjualan air tetap harus juga ada ijin badan usaha, bisa pengelolaan melalui BumDes,” ujar Widodo Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, dihubungi beritalimacom (06/0417).

Terkait Bainah salah satu warga desa Dengkol, Singosari, Kabupaten Malang, telah memanfaatkan air tanah di tempatnya sendiri dengan cara dikonsumsikan ke beberapa desa di Singosari, namun diduga pemanfaatan air tanah tersebut belum mengantongi izin dari dinas terkait, dewan akan melakukan sidak ke tempat pemilik perusahaan pengolahan air tanah.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan sidak, tunggu waktu dulu,” tukasnya.

Perlu diketahui menurut penuturan salah satu warga sekitar, Bainah saat ini sudah mempunyai lebih dari 600 pelanggan, yang perkubiknya para pelanggan di kenai biaya Rp 1.500,- berlaku kelipatannya per10 kubik, belum juga biaya instalansi dan pendaftaran pemasangan.

“Saat ini pelanggan bu Bainah sudah banyak, bahkan saat ini pun ada pemasangan pipa baru lagi, di sekitaran jalan di Dengkol yang nanti akan dialirkan ke perumahan,” ungkap salah satu warga Dengkol yang enggan di Mediakan, Sabtu 01/03.

Namun kabar yang beredar penggunaan atau pemanfaatan air miliknya sendiri tersebut, belum ada izin dari dinas terkait, bahkan izin untuk melakukan pengeboran sumur pun diduga belum dikantongi, tak hanya itu warga pun mengeluhkan arogansi Bainah yang diduga memanfaatkan air tanah untuk dikomersilkan tanpa izin yang tentunya menyalahi aturan pemanfaatan air resapan.

Sementara itu Bainah pemilik perusahaan air minum, saat ditemui wartawan beritalima terkait perizinan, Bainah enggan memberikan keterangan dan memilih menelpon pengacaranya.

“Kalau urusan izin itu, urusan saya mas sama pihak desa, lebih baik mas mas nya ini hubungi pengacara saya,” ucapnya dengan nada sewot. (Sn/ham)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *