PAMEKASAN, Beritalima.com| Polres Pamekasan melalui Kasi humas polres Pamekasan memberikan klarifikasi atas insiden pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 lalu tepatnya sekira pukul 15.00 WIB, ada beberapa awak media yang tidak diperbolehkan masuk ke area Jl. Kemuning depan gedung PKPRI Pamekasan, tempat dilaksanakannya Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.
Kasihumas AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa, hal ini terjadi karena adanya miss komunikasi antara pihak KPU dengan anggota yang bertugas di lapangan.
“Sepengetahuan anggota Polres Pamekasan, informasi dari KPU bahwa yang boleh masuk adalah orang yang hanya memakai “ID CARD RESMI KPU”, maka ketika awak media yang menunjukkan Id Card Media mereka, anggota melarang masuk,”katanya.
Dan miss komunikasi ini terjadi juga karena aturan-aturan dalam penyelenggaraan rekapitulasi Pemilu 2024 kurang adanya sosialisasi kepada anggota Kepolisian yang sedang bertugas, contoh tentang boleh tidaknya Pers meliput Rekapitulasi Pemilu.
Adanya peristiwa tersebut Kasihumas klarifikasi kepada Kapolres Pamekasan selaku Pimpinan di Polres Pamekasan dan kepada Kabag Ops selaku pengendali di lapangan, tidak ada perintah untuk melarang Pers meliput rekapitulasi Pemilu di PKPRI.
“Jadi tindakan anggota di lapangan tersebut karena adanya kesalahpahaman,”jelasnya.
“Maka dari itu kami atas nama Polres Pamekasan mohon maaf atas kejadian tersebut, terhadap anggota yang bertugas sudah dilakukan pemeriksaan terkait apa yang telah dilakukannya,”sambung Kasihumas Polres Pamekasan.
“Alhamdulillah setelah adanya koordinasi Pihak Polres dengan KPU, akhirnya pihak KPU memberikan ruang kepada media untuk meliput jalannya rekapitulasi Pemilu 2024 di gedung PKPRI Pamekasan,”tutupnya.(An/San)