Berita Vidio : Mantan Direktur Utama PT KOBA TIN Di Sandera

  • Whatsapp

BABEL,BERITALIMA.COM – Kantor Pelayanan Pajak Pratama ‎(KPP Pratama) Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung menjemput paksa mantan Direktur Utama PT KOBA TIN lantaran menunggak pajak sebesar 38 milyar sejak tahun 2010.

‎Mantan Direktur Utama PT KOBA TIN,Komarudin M Top yang berstatus warga negara asing (WNA) asal Malaysia itu diketahui sudah sejak tahun 2010 hingga 2011 silam menunggak pajaknya.KPP Pratama Bangka sudah beberapa kali memberikan peringatan dan melakukan penagihan bahkan secara paksa tetapi tidak pernah di tanggapi.

‎Dijelaskan oleh kepala KPP Pratama Bangka Ramdanu Martis bahwa ini merupakan pertama kali dilakukan lantaran mengikuti Intruksi presiden Joko Widodo.

“Ini merupakan hal pertama di babel dan baru di indonesia kita melakukan penyertaan terhadap penunggak pajak bukan pidana,jadi kita sandera dan kita titipkan di lapas,”jelas Ramdanu.

Dikatakan oleh Ramdanu,penahanan ini dilakukan sampai pelaku bisa melunasi tunggakan pajaknya,lantaran ini dilakukan mengikuti perintah Presiden untuk membackup pajak.

“Sesuai intruksi Presiden‎ siapa saja yang nakal tidak mau membayar pajak,tangkap,sandera,”tegasnya.

Awalnya pihak KPP Pratama Bangka seakan-akan menutupi hal ini.pelaku penunggak pajak yang merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia tersebut ingin di keluarkan dari kantor KPP Pratama melalui pintu belakang,namun tetapi para awak media mengetahuinya.(dodi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *