ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLoma,com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula telah menerima berkas laporan yang dilayangkan oleh istiri yang insial WZ
Seperti diketahui MK (32) suaminya seorang dokter yang bertugas di Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berselingkuh dengan perwat yang inisial ML.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan mengatakan Berkas tersangka MK dan ML sudah selesai diteliti dan sudah dinyatakan P21 (lengkap),” singkat Burhan saat dikonfirmasih media ini melalui pesan Whats App, Kamis (30/09/21)
Sebelumnya, MK digerebek saat berduaan dengan perwatnya inisial ML dirumah Dinas Puskemas Desa Mangoli Pada Malam Rabu 9 Juni 2021 Pukul 23.30. Lalu istrinya WZ melaporkan masalah tersebut ke pihak Polres Kepulauan Sula.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka MK dan ML dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.[dn]