ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Berkas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan atas nama tersangka inisial MP dan JH, kini berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula
Keterangan yang disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 812-2522-xxxx, Senin (26/6/23)
Menurut Bayu, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan rekan penyidik, kapan untuk waktu pelaksanaan kegiatan tahap 2.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, agar bisa sinkron waktunya demikian, ” Supaya bisa sinkron waktunya, “singkat Bayu.[dn]