Berkas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Desa Pasipa P-21, Ini Penjelasan Kajari Sula

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|| Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula hari menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur AS (14) dengan tersangka AR di Desa Pasipa, Kecamatan Mangoli Barat sudah P-21 atau lengkap.

Karena itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu Penyidik Polres Kepulauan Sula melimpahkan tahap 2 atau menyerahkan tersangka bersama barang bukti, ” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor +62 878-5451-xxxx, Rabu (18/10/23)

Menurut Ainur, pihaknya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. Ada beberapa barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan berupa dokumen dan lain sebagainya yang tidak bisa dijelaskan secara terperinci.

“Jaksa Penuntut Umum sudah menyusun surat dakwaan agar  kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana, “tindasnya.

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal, yakni  5 tahun penjara. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait