Kriminalisasi 8 Orang Masyarakat Adat Kepulauan Sula, Sedang Perdana Dihadiri Sejumlah Masa

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Sejumlah masyarakat adat datangi Kantor Pengadilan (PN) Sanana untuk mengawal jalannya sidang perdana pra peradilan terkait pasca kriminalisasi dan penahanan terhadap delapan orang yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula

Sidang pra peradilan yang diajukan kuasa hukum masyarakat adat ke Pengadilan Negeri Sanana pada Rabu 25 Oktober 2023 kemarin, guna menjamin perlindungan hak asasi para masyarakat adat

Naipon Ali, sala satu penasehat hukum masyarakat adat saat diwawancarai awak media, Senin (30/10/23), mengatakan, dengan kehadiran kami untuk melihat serta mengawal proses persidangan praperadilan terkait pasca kriminalisasi dan penahanan terhadap delapan orang masyarakat adat yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula, “ucapnya

Untuk itu, pihaknya menegaskan, bahwa sejumlah masyarakat adat akan hadir setiap persimpangan praperadilan terkait
pasca kriminalisasi dan penahanan delapan orang yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula.

“Karena setiap warga negara punya hak untuk datang ke Pengadilan, kalau tak berhalangan, kami masyarakat adat
akan hadir setiap kali ada persidangan praperadilan,” tindasnya. [dn]

beritalima.com

Pos terkait