AKBP Cahyo Widyatmoko, SH, S.I.K Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, berkas perkara pengeroyokan di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara oleh dua orang tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Tanggal 16 Agustus 2022 kemarin, berkas perkaranya sudah P21,” kata AKBP Cahyo saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App…di..no..+62 852-2033-xxxx, Jum’at (19/8/22)
Lanjut Kapolres, Setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, “Maka penyerahan berkas perkara dua tersangka inisial MFU (19) dan IU (22) bersama barang bukti pada Selasa 23 Agustus 2022 nanti, “kata orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula.
Seperti Diketahui, Modus operandi dari peristiwa pengroyokan ini terjadi pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIT tepat di jalan raya Desa Mangon, berawal ketika sejumlah pemuda Desa Fatce yang turut menyaksikan pertandingan Sepakbola di kampus STAI Babussalam dan hendak kembali ke rumah.
“Namun dalam perjalanan, tepat di Desa Mangon, diduga terjadinya pelemparan batu hingga kenal salah satu warga Fatce
Dalam kejadian pengeroyokan tersebut secara spontan sejumlah pemuda Fatce itu turun dan mencari pelaku pelemparan. Pada saat itu korban SP yang berada tak jauh dari lokasi tersebut kemudian dihampiri sejumlah pemuda itu langsung menjadi sasaran pengroyokan hingga babak belur. Korban SP mengelami luka berat dan dilarikan ke RSUD Sanana, namun nyawanya tidak bisa tertolong.
“Setelah pihaknya melakukan gelar perkara serta keterangan saksi melalui hasil penyelidikan, ditemukan dua orang yang diduga sebagai pelaku yang inisial MFU (19) dan IU (22), tetapkan oleh Polres Kepulauan Sula sebagai tersangka dan barang bukti berupa satu buah tempat duduk.
“Kedua tersangka ini dijeret dengan Pasal 170 ayat 2 sub Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [dn]