ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menyatakan berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap korban Dodi Leko (22) .Dinyatakan lengkap P21
Berkas ke dua tersangka adalah oknum Kepala Desa (Kades) Kou, Kecamatan Mangole Timur, Latifa Gailea dan Haryanto Gay.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kajari Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo saat dikonfirmasi melalui pesan What’s App..di..nomor 0812-2522-xxxx, Rabu (7/9/22) mengatakan, sejak bulan Agustus kemarin. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap P21.
Saat ini, pihaknya menunggu Penyidik Polres Kepulauan Sula untuk menyerahkan kedua tersangka ke Jaksa penuntut umum (JPU) dan akan diajukan ke persidangan.
“Berkas sudah P21 pada 30 Agustus kemarin. Jadi, kita menunggu waktu dari penyidik Polres untuk menyarakan ke dua tersangka tersebut dan akan disidang, “kata Bayu.
Diketahui, kasus dugaan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap korban Dodi Leko, itu terjadi pada Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 17:00 Wit, bertempat di Desa Kou Kecamatan Mangoli Timur. [dn]