KEPULAUAN SULA,beritalima.com -Penyidik Polres Kepulauan Sula telah menyelesaikan tahap II tentang penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) pada Senin 22 Desember 2021 kemarin.
Proses tahap II dalam penanganan kasus dugaan pencabulan atas nama tersangka AG (19), terhadap terhadap korban yang masih dibawah umur yang inisial MB (16), warga Desa Wailia Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap II kasus dugaan pencabulan dan sudah dikirim ke kejaksaan pada Senin 22 Desember 2021 kemarin, “terang Aryo saat dikonfirmasi lewat pesan Whats App, Rabu (24/02/21)
Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, Paling lama 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. [DN]