Berkas Pencemaran Nama Baik Masih P19, Kapolres, Secepatnya di Lengkapi Kekuranganya

  • Whatsapp

AKBP Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K., M.H Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Polisi akan segera mengirimkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat oknum Camata Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Ernawati Sapsuha kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, berkas perkara kasus tersebut akan segera dikirimkan kepada JPU. “Pihaknya terus berusaha sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait keterangan Ahli.

“Meskipun demikian, pihaknya berupaya untuk segera mengirimkan berkas itu secepatnya kepada kejaksaan, “Akan dikirim secepatnya,” kata AKBP Cahyo saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App …di…no 62 852- 2033-xxxx, Rabu (10/8/22)

Diktahui, Pasal yang disangkakan kepada Ernawatai Sapsuha adalah Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Hujum Pidana (KUHP) dengan acaman diatas 9 bulan penjara. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait