Berkas Perkara dr.Muhnandar Kurniawan, Jaksa P19 ke Penyidik Polres Kepsul

  • Whatsapp

Kantor Kajari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan perzinaan oleh oknum dr.Muhnandar Kurniawan alias dr.Muhnandar kepada Penyidik Polres Kepulauan Sula.

JPU menilai, berkas perkara itu belum lengkap. Penyidik dinilai perlu melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.

“Berkasnya P-18 (pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap), jaksa peneliti telah memberikan petunjuk P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi), ” kata Kasidatun sekaligus Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan  ketika dihubungi melalui pesan What App, +62 812-3111-xxxx, Jum’at (27/08/21).

Lanjut Bagas, Hari ini dijadwalkan untuk dikembalikan berkas perkaranya berikut dengan petunjuk (P-19) kepada pihak penyidik Polres Kepulauan Sula. Ini tahap II tersangka yang dilakukan pemisahan berkas perkara (splitzing) , “Tersangka dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara, “singkat Bagas.

Diketahui, berkas perkara tersebut diterima Kejari Kepulauan Sula dari penyidik Polres pada Rabu 18 Agustus 2021 kemarin. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait