Ernawati Sapsuha Camat Mangole Barat
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menyatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menjerat Oknum Camat Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Ernawati Sapsuha lengkap atau P-21.
“Iya, berkas (Oknum Camat Mangole Barat, Ernawati Sapsuha,-red) sudah lengkap. P-21 nya tanggal dua puluh kemarin,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo saat dikonfirmasi
wartawan melalui pesan What’s App..di..nomor 0812-2522-xxxx, Selasa (1/11/22)
Kini, pihaknya masih menunggu proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
“Sekarang tinggal menunggu tahap duanya lagi, namun kita fokus ke perkara oknum kepala Desa Kou,
Latifa Gailea lebih dulu, “terangnya.
Diketahui, Oknum Camat Mangole Barat, Ernawati Sapsuha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Suaib Marasabessy
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ernawati tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Kepulauan Sula, “Namun selama menjadi tersangka, diwajibkan untuk melapor. [dn]