Zat-Zat Kimia dalam Pangan dan Kemasan: Menguji Pengawasan dan Perlindungan Pemerintah

  • Whatsapp

Jombang, beritalima.com – Badan POM tahun 2016 telah menyitir 26.537 atau 14,9 persen sampel pangan tidak memenuhi syarat karena penggunaan bahan berbahaya karena tercemar mikroba. Bahan tambahan pangan (BTP) melebihi batas maksimal yanh diizinkan. Namun dalam kurun waktu 2011 – 2015, produk makanan yang tidak sesuai dengan standar meningkat menjadi 35 persen.

Industri mamin juga memperhatikan masalah kemasan karena kemasan itu memiliki fungsi melindungi produk pangan dari kontaminasi luar, menjamin keamanan pangan, meningkatkan masa simpanan, dan memelihara kualitasnya. Setiap kemasan pangan mempunyai zat kimia bawaan. Selama memenuhi ketentuan ambang batas, memiliki izin edar, dan memenuhi aturan produksi, maka kemasan pangan dinyatakan aman.

Persoalan pangan dan kemasan yang disorot Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta, tak hanya berdampak bagi kesehatan tapi juga lingkungan, sosial, hingga ekonomi. Sayangnya Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang tidak punya kewenangan mengawasi dan melakukan pembinaan kepada pelaku industri makanan dan minuman karena terkait izin edar menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan, dr. Ulfa Khannatul Izza, M.KP yang didampingi Subkor Kefarmasian Fitri Marchmah, S.Si. Apt menjelaskan bahwa selama ini bidangnya menangani olahan pangan. Melihat dari sisi keamanan olahan panganan dari Dinas Kesehatan.

Dari dinas tersebut memiliki keterkaitan antara pengawasan dan pembinaan, mulai dari pelaku usahanya yang dibina dan diawasi bagaimana proses produksinya sesuai standard yang ditetapkan oleh Badan POM. Hanya saja yang dibina dan diawasi pada tataran olahan pangan rumah tangga bukan industri pangan.

“Jadi kami tidak punya kewenangan untuk mengawasi industri pangan karena menjadi kewenangan Badan POM,” ujar Fitri kepada beritalima.com, Senin (31/10/2022).

Dari olahan pangan yang dilakukan oleh pelaku industri rumah tangga, pihaknya memberikan pemahaman mengenai standarisasi pengelolaannya. Kemudian harus melakukan proses perizinan

“Kita sudah menghimbau dan meminta mereka dengan memberikan informasi berdasarkan peraturan perundang – undangan mereka wajib tapi kembali pada pelaku industri rumah tangga,” jelasnya.

Masih lanjut Fitri, tiap tahun melakukan pemeriksaan olahan makanan rumah tangga namun tahun 2022 ini sudah menangani olahan panganan yang diperiksa ada 360 kasus. Namun hasilnya belum dikeluarkan.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait