BONDOWOSO, Beritalima.com – Setelah proses pemeriksaan terasa cukup akhirnya berkas-berkas perkara dua Tersangka Kades Wringin Ra’uf alias H.Mujib dan Ketua OMS Jakfar yang terlibat dugaan kasus korupsi revitalisasi pembangunan pasar wringin kecamatan wringin Bondowoso dilimpahkan ke kejaksaan negeri Bondowoso Selasa (21/02).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Bondowoso AKP julian kamdo Warokka saat ditemui diruang kerjanya menyatakan bahwa, berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
“Berkas sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, kalau sudah dinyatakan lengkap dan P21 baru nantinya Tersangkanya juga kita limpahkan,” jelas Adewar sapaan akrabnya Kasat Reskrim rabu (22/02).
Dilain pihak Kasi Pidana khusus (Pidsus) kejaksaan negeri Bondowoso telah membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara Kasus Dugaan Korupsi pasar wringin tersebut.
“Iya kita sudah menerima berkas perkara tersebut, namun saya masih mau mempelajari dulu, karena baru kemaren berkasnya sampai di Kejaksaan,” Tutur Mohammad Fatin saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya.
Seperti diketahui bahwa kedua tersangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi pembangunan pasar wringin pada tahun 2015 anggaran yang bersumber dari dana alokasi kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ( PDT) dengan total anggaran sekitar 500 juta rupiah dengan kerugian negara berdasarkan audit BPK sebesar 127 juga rupiah.(*/Rois)