Berkas Perkara Pembuat Ijazah Palsu, Polisi Limpahkan Tahap 1 ke Kejari

  • Whatsapp

ILustrsi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula limpahkan berkas perkara dugaan pembuat ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasatreskrim, Iptu Abu Zubair Latupono saat dikonfirmasi, Senin (28/11/22), mengatakan, pihaknya teleh menyerahkan berkas perkara pembuat ijazah palsu tahap 1 kepada pihak Kejaksaan,”kata Iptu Abu

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sanana,.I Ketut Yogi Sukmana saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 822-3711-xxxx, membenarkan, bahwa hari ini, pihaknya telah menerima menyerahkan berkas perkara pembuat ijazah palsu tahap 1 dari penyidik Polres Kepulauan Sula dan langsung dan langsung disposisi ke Kajari, “singkat Yogi

Seperti yang diketahui, terkait perkara pembuat ijazah palsu atas nama tersangka inisial RT.

“Tersangka RT telah membuati jazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) paket B dan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) peket C untuk narapidana, Arifin Ahmad pada saat ikut pemelihan calon Kepala Desa (Kades) Baleha pada 2021 lalu. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait