KUPANG, beritalima.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan berkas perkara tahap dua tersangka dugaan pengedar minuman kaleng bersoda salah satu merek yang sudah kedaluarsa, atas nama EH ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
“Pada 30 Juni 2020, penyidik telah menerima dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang menyatakan berkas telah lengkap (P21), sehingga rencana hari ini, 2 Juli 2020 penyidik Polda NTT akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kajati NTT,” kata Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., saat jumpa pers di Kupang, Kamis (2/6/2020) siang.
Johannes, yang didampingi penyidik IPTU Jhon Blegur, S.H., dan AKBP Teja Lesmana, Kasubdit I Bidag, mengatakan, kasus ini dilakukan penyidikan berdasarkan laporan polisi 18 Februari 2020 tentang mengedarkan minuman kaleng bersoda salah satu merek yang telah dihapus tanggal, bulan dan tahun kaduluarsa. Dari laporan polisi ini terbitkan surat perintah penyidikan pada 24 April 2020.
Tersangka, warga Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini dikenai pasal 143 Junto pasal 99 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Selanjutnya Johannes, menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, pada 14 September 2019 tersangka EH, alias A pergi ke salah satu kios dengan tujuan untuk mengambil minuman kaleng bersoda salah satu merek tersebut sebanyak 30 dos/karton, lalu tersangka EH membawanya ke kos milik tersangka di Naikolan.
Setelah semua minuman kaleng tersebut sudah berada di dalam kamar kos – kosan milik tersangka, barulah tersangka melakukan aksinya yakni dengan cara menghapus tanggal, bulan, dan tahun kedaluarsa/masa berlaku minuman kaleng bersoda salah satu merek tersebut dengan menggunakan kain dan minyak kayu putih.
Setelah tersangka EH berhasil menghapus tanggal, bulan dan tahun kedaluarsa/masa berlaku minuman tersebut, lalu minuman tersebut tersangka EH menjualnya ke salah satu kios di jalan W. Lalamentik, Oebufu, kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kemudian pada 9 Desember 2020, sekira pukul 11.00 WITA pelapor Theodorus Boro bersama team Operasi Masyarakat (Ops Pekat) polda NTT yang berdasarkan surat perintah Kapolda NTT, dengan Nomor : Sprin / 2158 XI / OPS/1.3 / 2019 / tangga; 25 November 2019, telah menemukan minuman kaleng bersoda salah satu merek sebanyak 353 kaleng yang telah dihapus tanggal, bulan, dan tahun kedaluarsa di kos milik saksi yang berlamat di Oebufu.
Atas kejadian tersebut pelapor bersama tim mengamankan barang bukti tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda NTT guna diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (L. Ng. Mbuhang)