Ilustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Berkas perkara kasus dugaan penipuan proyek reklamasi pantai yang terjadi pada Oktober 2015 lalu bertempat di Desa Falahu Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dengan tersangka inisial RB alias O sudah lengkap (P-21), Namun, berkas tersebut belum juga dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo, mengatakan, sepertinya belum menyerahkan berkas tersebut
“Sampai saat ini, Kejari Kepulauan Sula belum menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara RB, “kata Bayu saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0812-2522-xxxx, Minggu (19/5/24)
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi lewat pesan Whats App..di..nomor 0812- 5017 -xxxx, mengatakan, untuk saat ini Polres Kepulauan Sula tengah mempersiapkan tahap tersebut, “tindasnya.
Diketaui, RB ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam proyek reklamasi pantai yang bertempat di Desa Falahu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. RB dilaporkan oleh terlapor inisial AHM dengan bukti Laporan Polisi nomor LP/B/45/IV/2023/SPKT/POLRES KEP SULA / POLDA MALUT pada 19 April 2023
“Dan surat perintah penyidikan nomor: Sp-Sidik/15/V/2023/reskrim, pada 02 Mei 2023, serta surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan nomor: SPDP/15/V/2023/Reskrim pada 04 Mei 2023
Kemudian Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula nomor B-268/ 0.2. 14/Eoh. 1/03/2024 Pada 07 Maret 2024, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RB Alias O sudah lengkap (P-21). [dn]