ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bahwa umur di Desa Pasipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara oleh AS akhirnya di P-21 oleh Penyidik Polres Kepulauan Sula untuk Kejaksaan Negeri setempat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Polres Kepulauan Sula kepada Penuntut Umum dalam Perkara dugaan Tindak Pidana pencabulan Anak di Bawah Umur atas nama tersangka inisial AR telah di terima pada Kamis 9 November 2023 kemarin, ” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq sekaligus selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor +62 878 – 5451 – xxxx, Selasa (14/11/23)
Insa Allah besok, berkas perkara kasus tersebut beserta barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana, dengan pelimpahan ini, maka dalam waktu dekat terdakwa AR akan segera disidangkan, “ungkapnya
Sebelumnya Jaksa Peneliti pada Perkara tersebut telah melaksanakan penelitian Berkas Perkara dan seluruh Syarat Formil serta Materil telah dipenuhi oleh Penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Kepulauan Sula sebagaimana petunjuk yang diberikan oleh Penuntut Umum, dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21)
Perlu diketahui bahwa Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur dilakukan oleh tersangka AR kepada korban inisial AS terjadi pada Jum’at 28 Juni 2023 bertempat di Desa Pasipa Kecamatan Mangoli Barat
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum(JPU) mendakwakan tersangka dengan dakwaan alternatif dengan pemberatan yakni Kesatu Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, Insa allah besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana untuk kemudian perkara dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan di depan persidangan. [dn]