SERDANGBEDAGAI,Beritalima.com- Berkat adanya laporan dari Masyarakat tentang adanya permainan juru tulis jenis judi KIM di kecamatan pengajahan , Kab, Sergai membuat tim opsnal Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) polres Sergai langsung turun kelokasi .
Dari informasi tersebut , tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus Toni Hutagaol alias Gaol(40) warga Dusun I, Desa Petuaran Hulu, Kec, Pengajahan , Sergai , Rabu (31/1) sekitar pukul 15:00WIB. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) unit HP merk samsung didalamnya bertuliskan Pesan (SMS) Angka Tebakan judi KIM, 3(tiga) lembar kertas bertuliskan nomor tebakan KIM, dan uang tunai Rp. 17.000,- rupiah.
Kepada petugas Bapak satu anak ini mengaku sudah 4 bulan lamanya menjalani profesi sebagai Juru tulis(Jurtul) di tempat tinggalnya, mendapat Omset sebesar Rp. 200.000,- rupiah dengan imbalan sebesar 20 persen setiap putarannya.
“ Sudah 4 bulan saya nulis KIM pak,buat tambahan kebutuhan ekonomi,”akunya
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani S.H,M.H, Kamis (1/2) mengatakan penangkapan terhadap tersangka Toni Hutagaol alias Gaol karna adanya laporan dari masyarakat, langsung kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka.
“ Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai guna untuk proses hukum lebih lanjut,” Ungkap Kasat.(Sugi)