“Kedua pelaku tersebut adalah Yudianto warga Dusun Paretinap, RT.01, RW. 10, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Malang, dan Anang Setiawan warga Perum Pakisjajar Permai Blok. G.1, RT.04, RW.06, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis.” Ujar Kompol Untung Bagyo Rianto Kapolsek Singosari, dihubungi awak media Jum’at 21/09.
Menurutnya saat itu, korban pelapor Sukrip warga Dusun Patokpicis, RT. 23, RW. 06 , Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, sedang mengendarai sepeda motor jenis honda beat bernopol W 3988 WV, tiba-tiba korban dipepet 3 (tiga) orang yang tidak dikenal berpakaian preman sambil berteriak teriak, agar korban menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.
Selanjutnya, korban disuruh turun, dan dipaksa untuk memberikan sepeda motornya, anehnya dan dari salah satu debt collector sembari berlagak seperti polisi menunjukkan kepada korban (lencana berlogo Pori). Dan korban dibujuk rayu akan dibawa ke Kantor Polisi, dan sepeda motornya dikuasai oleh salah satu temannya, setelah Pelapor ikut bersama Terlapor ternyata bukan dibawa ke Kantor Polisi akan tetapi, korban dibawa ke Kantor Mega Finance, di Jl. Ciliwung Kota Malang.