Berlagak Polisi, Dua Debt Collector Diringkus Anggota Polsek Singosari

  • Whatsapp
KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Unit Reskrim Polsek Singosari, Kabupaten Malang, berhasil mengamankan dua orang debt collector yang merampas sepeda motor di Jalan Raya Karanglo Depan Ruko Mondoroko Selatan No. 17.A, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.

“Kedua pelaku tersebut adalah Yudianto warga Dusun Paretinap, RT.01, RW. 10, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Malang, dan Anang Setiawan warga Perum Pakisjajar Permai Blok. G.1, RT.04, RW.06, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis.” Ujar Kompol Untung Bagyo Rianto Kapolsek Singosari, dihubungi awak media Jum’at 21/09.

Menurutnya saat itu, korban pelapor Sukrip warga Dusun Patokpicis, RT. 23, RW. 06 , Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, sedang mengendarai sepeda motor jenis honda beat bernopol W 3988 WV, tiba-tiba korban dipepet 3 (tiga) orang yang tidak dikenal berpakaian preman sambil berteriak teriak, agar korban menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.

“Karena korban merasa tidak kenal maka pelapor tetap mengendarai sepeda motor, selanjutnya pelapor tetap dipepet dan pelapor takut jatuh karena, pelapor pada saat itu sedang membonceng istri dan anaknya yang masih kecil, akhirnya pelapor dihentikan paksa,” papar Kapolsek.

Selanjutnya, korban disuruh turun, dan dipaksa untuk memberikan sepeda motornya, anehnya dan dari salah satu debt collector sembari berlagak seperti polisi menunjukkan kepada korban (lencana berlogo Pori). Dan korban dibujuk rayu akan dibawa ke Kantor Polisi, dan sepeda motornya dikuasai oleh salah satu temannya, setelah Pelapor ikut bersama Terlapor ternyata bukan dibawa ke Kantor Polisi akan tetapi, korban dibawa ke Kantor Mega Finance, di Jl. Ciliwung Kota Malang.

“Dan di tempat tersebut korban dimintai uang. pelunasan Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), karena pelapor merasa ditekan dan pelapor menolak, merasa dirugikan yang akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Singosari,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua debcolector kini meringkuk di Mapolsek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan melanggar hukum, pasal 368 KUHP. (Lum/red)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *