MADIUN, beritalima.com- Gara-gara suka jajan pentol (makanan seperti bakso tanpa kuah) yang dijual penjual keliling yang sering mangkal di depan sekolahnya, seorang siswi salah satu SMPN di Kota Madiun, Jawa Timur, sebut saja Tulkiyem (bukan nama sebenarnya), hamil karena kecantol ‘Pentol’ penjualnya, sebut saja Tugiman (bukan nama sebenarnya).
Beruntung bagi Tugiman, masalah hamilnya salah satu pelanggan akibat ulah ‘Pentol’nya, tidak berbuntut ke ranah hukum. Karena, Tugiman yang asli Trenggalek, bersedia menikahi Tulkiyem. Pun demikian dengan orang tua Tulkiyem, juga tak menuntut dan bersedia menerima Tugiman menjadi menantunya. Bahkan surat pengantar nikah dari daerah asal Tugiman, sudah diserahkan ke pihak keluarga Tulkiyem.
Namun masalah mulai timbul, karena KUA dimana Tulkiyem berdomisili, tidak mau menikahkan keduanya karena Tulkiyem belum cukup umur untuk melakukan pernikahan. Kecuali ada dispensasi dari Pengadilan Agama Kota Madiun. Karena itu, kemudian Modin dimana Tulkiyem berdomisili, memberikan dua alternatif. Nikah siri dulu atau mengajukan dispensasi ijin nikah dini ke Pengadilan Agama. Mengingat usia kandungan Tulkiyem kian besar.
“Keluarga dari pihak perempuan saya kasih pandangan dua alternatif. Nikah siri dulu sambil menunggu usianya cukup atau mengajukan permohonan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama. Tapi belum ada jawaban,” kata Modin (pembantu penghulu) di salah satu kelurahan yang di Kecamatan Taman, Kota Madiun dimana Tulkiyem berdomisili, yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu 4 Mei 2016.
Permasalahan lain, lanjutnya, jika hanya menikah siri dulu atau menikah secara hukum positif dilakukan setelah umurnya cukup, anak yang dikandungnya keburu lahir.
“Jika seperti itu, nanti dalam akte anaknya tidak tercantum nama bapak. Soalnya secara administrasi, kelahiran anak lebih dulu daripada nikahnya. Jane yo dudu apa-apaku, nanging aku melu mumet mergo aku modine (Sebenarnya juga bukan keluarga saya, tapi saya ikut pusing karena saya modinnya),” pungkasnya. (Dibyo).